SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D menjadi dasar bagi:
a.
KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP untuk mengakui dan mencatat realisasi Belanja Subsidi Pajak DTP pada Laporan Keuangan BUN pengelolaan Belanja Subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi; dan
b.
KPA pendapatan Pajak DTP untuk mengakui dan mencatat realisasi pendapatan Pajak DTP pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.