Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. (2) Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh: a. informasi keuangan secara otomatis; dan b. informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan. (3) Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan; dan b. memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan b. PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF. (5) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan b. PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF, kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini. (6) Dalam rangka penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a: a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan b. PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF. (7) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (6), Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF. BAB III TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Bagian Kesatu Umum

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.