Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS; dan b. penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF. (2) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka AEOI CRS antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI CRS dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS. (3) Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka AEOI-CARF antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI CARF dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI CARF. Bagian Kedua Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis Paragraf 1 Lembaga Keuangan Pelapor CRS, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dan Kewajiban Pendaftaran

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.