(1)
Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS; dan
b.
penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF.
(2)
Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka AEOI CRS antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI CRS dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS.
(3)
Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka AEOI-CARF antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI CARF dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI CARF.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening
Keuangan Secara Otomatis
Paragraf 1
Lembaga Keuangan Pelapor CRS, Lembaga Keuangan
Nonpelapor CRS, dan Kewajiban Pendaftaran
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.