(1)
Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(2)
Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
c.
b.
LJK Lainnya; dan
c.
Entitas Lain,
yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dana pensiun partisipasi luas dan dana pensiun partisipasi terbatas merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang memuat informasi mengenai:
1.
penerima manfaat dana pensiun;
2.
kontribusi dan pengurang pajak terkait (associated tax relief); atau
3.
penerima manfaat dana pensiun dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor.
(4)
Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS
dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan Jenis
Rekening Keuangan yang Dikecualikan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.