Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha. (2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. LJK; b. LJK Lainnya; dan c. Entitas Lain CRS, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan kegiatan dan jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS: a. memiliki kegiatan dan jenis usaha selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS dimaksud merupakan Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis. (5) Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. (6) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. sejak tahun data 2017, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebelum tanggal 1 Januari 2018; dan b. sejak tahun data saat Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS setelah tanggal 1 Januari 2018.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.