(1)
Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam hal:
a.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang telah disampaikan; dan/atau
b.
Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan:
1.
tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS; atau
2.
hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2)
Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh LJK Lainnya atau Entitas Lain CRS.
(3)
Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.