Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS. (2) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX). (4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berupa LJK Lainnya dan Entitas Lain CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud. (5) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun; dan b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan daftar LJK yang tidak menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. (7) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (8) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. Paragraf 6 Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan Ketentuan CRS dan Dokumentasi

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.