(1)
Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak diperbolehkan melayani:
a.
pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui orang pribadi dan/atau entitas calon pemegang Rekening Keuangan tidak memberikan pernyataan diri yang valid (
valid self-certification
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (2); atau
b.
transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi orang dan/atau entitas pemegang Rekening Keuangan Lama, dalam hal pemegang Rekening Keuangan menolak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS.
(3)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a.
setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan;
b.
pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal;
c.
penutupan polis baru; dan
d.
kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
a.
pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
b.
penutupan rekening; atau
c.
pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Pemenuhan Kewajiban Lembaga Keuangan Pelapor CRS Tanpa Penetapan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.