Kewajiban bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai sejak Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
Paragraf 8
Penggunaan Penyedia Jasa
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.