(1)
Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2)
Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3)
Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(4)
Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5)
Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Aset Kripto
Relevan Secara Otomatis
Paragraf 1
Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Kerangka Kerja
Pelaporan Aset Kripto dan Kewajiban Pendaftaran
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.