Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (4) Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (5) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Bagian Ketiga Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Aset Kripto Relevan Secara Otomatis Paragraf 1 Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto dan Kewajiban Pendaftaran

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.