(1)
Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
Paragraf 9
Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.