Kewajiban bagi PJAK Pelapor CARF untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dimulai sejak PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF.
Paragraf 8
Penggunaan Pihak Ketiga
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.