(1)
PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF tetap berada pada PJAK Pelapor CARF.
Paragraf 9
Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.