Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Selain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.. penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). Bagian Kedua Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.