Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kepada publik informasi meliputi:
a.
daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b.
daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
c.
daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
d.
daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
e.
daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor yang merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
f.
daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11); dan
g.
informasi terkait prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan penyampaian laporan,
melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kementerian Keuangan.
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI
INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM
RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Umum
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.