Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b. (2) Pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan prosedur yang tidak terpisahkan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (3) PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada PJAK Pelapor CARF. (5) Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (6) Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (7) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (8) PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (9) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. BAB V TATA CARA PEMBERIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN BERDASARKAN PERMINTAAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.