Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 45

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam rangka: a. pelaksanaan Perjanjian Internasional; dan/atau b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada kantor pusat dan/atau unit di bawah Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. (3) Pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka EOI. (4) Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelaksanaan kegiatan: a. pengawasan kepatuhan Wajib Pajak; b. penilaian; c. intelijen perpajakan; d. pemeriksaan pajak; e. penagihan pajak; f. pemeriksaan bukti permulaan; g. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan h. penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi: 1. keberatan; 2. banding 3. peninjauan kembali; 4. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 5. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 6. kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan 7. prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). (5) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; b. format dan bentuk pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; dan c. alasan dilakukannya permintaan tersebut. (6) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; atau c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.