(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam rangka:
a.
pelaksanaan Perjanjian Internasional; dan/atau
b.
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada kantor pusat dan/atau unit di bawah Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
(3)
Pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka EOI.
(4)
Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelaksanaan kegiatan:
a.
pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
b.
penilaian;
c.
intelijen perpajakan;
d.
pemeriksaan pajak;
e.
penagihan pajak;
f.
pemeriksaan bukti permulaan;
g.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
h.
penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi:
1.
keberatan;
2.
banding
3.
peninjauan kembali;
4.
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
5.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
6.
kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan
7.
prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
(5)
Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta;
b.
format dan bentuk pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; dan
c.
alasan dilakukannya permintaan tersebut.
(6)
Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
secara langsung; atau
c.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,
dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.