(1)
Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2)
Informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
secara langsung; atau
c.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(3)
Atas penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan dalam hal informasi dan/atau bukti atau keterangan telah diterima.
(4)
Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya informasi dan/atau bukti atau keterangan.
BAB VI
KETENTUAN ANTI PENGHINDARAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.