Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 47

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan: a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; atau c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (3) Atas penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan dalam hal informasi dan/atau bukti atau keterangan telah diterima. (4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya informasi dan/atau bukti atau keterangan. BAB VI KETENTUAN ANTI PENGHINDARAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.