Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 48

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (6), setiap orang dilarang: a. membuat pernyataan palsu atas informasi keuangan, termasuk memberikan pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau b. menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi keuangan yang wajib disampaikan, termasuk melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dengan penjelasan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Lembaga Keuangan; b. PJAK Pelapor CARF; c. pimpinan dan/atau pegawai Lembaga Keuangan; d. pimpinan dan/atau pegawai PJAK Pelapor CARF; e. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; f. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; g. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; h. Pengguna Aset Kripto Entitas; i. pengendali entitas; j. penyedia jasa; k. pihak ketiga; l. perantara; dan/atau m. pihak lain. (3) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan: a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan/atau tidak berlaku; dan b. kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku atas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh tiap-tiap orang dimaksud. BAB VII KETENTUAN KERAHASIAAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.