(1)
Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (6), setiap orang dilarang:
a.
membuat pernyataan palsu atas informasi keuangan, termasuk memberikan pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
b.
menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi keuangan yang wajib disampaikan, termasuk melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dengan penjelasan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
Lembaga Keuangan;
b.
PJAK Pelapor CARF;
c.
pimpinan dan/atau pegawai Lembaga Keuangan;
d.
pimpinan dan/atau pegawai PJAK Pelapor CARF;
e.
Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
f.
Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
g.
Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi;
h.
Pengguna Aset Kripto Entitas;
i.
pengendali entitas;
j.
penyedia jasa;
k.
pihak ketiga;
l.
perantara; dan/atau
m.
pihak lain.
(3)
Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
a.
kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan/atau tidak berlaku; dan
b.
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku atas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh tiap-tiap orang dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN KERAHASIAAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.