⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Raperda provinsi yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD provinsi, sebelum ditetapkan menjadi Perda provinsi, terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi.
(2)
Penyampaian Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.