Pajak daerah. Pajak daerah dan retribusi diatur pemerintah daerah lewat perda; perdanya tidak ada di situs ini. Peraturan pusat di sini mengatur kerangkanya; periksa status per sumbernya.
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
DJP11/PMK.07/2010Peraturan Menteri Keuangan · 25 Jan 2010 · diambil 16 Okt 2026buka
JDIH11/PMK.07/2010Peraturan Menteri · 25 Jan 2010 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 25 Jan 2010 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka