Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 11/2010

TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
11/PMK.07/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 10 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar Lainnya katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
19 pasal

Pajak daerah. Pajak daerah dan retribusi diatur pemerintah daerah lewat perda; perdanya tidak ada di situs ini. Peraturan pusat di sini mengatur kerangkanya; periksa status per sumbernya.

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.802 karakter
  2. Pasal 2 476 karakter
  3. Pasal 3 515 karakter
  4. Pasal 4 468 karakter
  5. Pasal 5 468 karakter
  6. Pasal 6 291 karakter
  7. Pasal 7 988 karakter
  8. Pasal 8 1.071 karakter
  9. Pasal 9 1.160 karakter
  10. Pasal 10 1.084 karakter
  11. Pasal 11 441 karakter
  12. Pasal 12 1.288 karakter
  13. Pasal 13 1.356 karakter
  14. Pasal 14 311 karakter
  15. Pasal 15 385 karakter
  16. Pasal 16 1.233 karakter
  17. Pasal 17 520 karakter
  18. Pasal 18 179 karakter
  19. Pasal 19 490 karakter

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Disebut terkait oleh sumber