⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Raperda provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda provinsi, terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(3)
Hasil evaluasi dan koordinasi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh gubernur kepada daerah yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Raperda dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.