Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bentuk pelanggaran ketentuan di bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terbagi dalam dua kelompok, yaitu: a. Pelanggaran terhadap prosedur penetapan Raperda menjadi Perda; dan b. Pelanggaran terhadap larangan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah berdasarkan Perda yang telah dibatalkan. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. Daerah menetapkan Raperda dengan tidak melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1); b. Daerah menetapkan Raperda tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3); c. Daerah tidak menyampaikan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5). (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Daerah tetap melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Perda yang telah dibatalkan oleh Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). BAB VI SANKSI Bagian Kesatu Bentuk Sanksi

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.