PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2 . Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di
sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan
ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai
potensi yang layak dikembangkan yang mendapat
prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS
adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupatijwalikota kepada pelaku
usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksijjasa pada saat pengaJuan permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajakwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 3 -
sebagaimana tercantum dalam 1zm pnns1p, 1zm
investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi / Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota
atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
yang diperoleh Wajib Pajak.
7. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama
kali basil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama
dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk
proses produksi lebih lanjut.
BAB II
SUBJEK DAN JENIS FASILITAS
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.