PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik
Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang
telah ada, di:
a . Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/ at au
b . Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu sebagaimana tercantum dalarn La mpiran II
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu danjatau di Daerah-
daerah Tertentu,
dan memenuhi kriteria dan persyarata n tertentu, dapat
diberikan fasilitas Pajak Pen ghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.