Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. BABIV TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASJLAN Pasal6 (1) Penentuan kesesuaian pemenuhan: a . Bidang-bidang Usaha Tertentu sesum dengan Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu danwww.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan / atau di Daerah-daerah Tertentu; dan b . kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan / atau di Daerah-daerah Tertentu, dilakukan melalui sistem 088. (2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem 088 menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau b . tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanaman Modal Wajib Pajak tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. (3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa: a. salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham; dan b. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal. secara daring melalui sistem 088. (4) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan sebelum 8aat Mulai Berproduksi Komersial. (5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a . bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atauwww.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal danjatau perluasan. (6) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Menteri Keuangan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.