PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan
fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
BABIV
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBERIAN
FASILITAS PAJAK PENGHASJLAN
Pasal6
(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan:
a . Bidang-bidang Usaha Tertentu sesum dengan
Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu danwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 10 -
di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran
II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan / atau di Daerah-daerah Tertentu; dan
b . kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan / atau di Daerah-daerah Tertentu,
dilakukan melalui sistem 088.
(2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sistem 088 menyampaikan pemberitahuan
kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal
memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan; atau
b . tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penanaman Modal Wajib Pajak tidak
memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.
(3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap
telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak
Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan
kelengkapan berupa:
a. salinan digital surat keterangan fiskal para
pemegang saham; dan
b. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana
nilai Penanaman Modal.
secara daring melalui sistem 088.
(4) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan
sebelum 8aat Mulai Berproduksi Komersial.
(5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a . bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan
nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atauwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 11 -
b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin
usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk
Penanaman Modal danjatau perluasan.
(6) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara
lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan,
dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada
Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak
Penghasilan diteruskan kepada Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.