PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian
pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dapat dilakukan secara luring.
(2) Pengajuan permohonan secara luring disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
dan ayat (5).
(3) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara
luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Pasal8
(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan diputuskan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas
Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 12 -
(2) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama
Menteri Keuangan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan
permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara
lengkap dan benar.
BABV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMANFAATAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Pasal9
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak
tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat
dimanfaatkan sejak bulan ditetapkannya keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 .
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d:
a. angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak bulan
diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan diberikan atas kerugian pada
tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/ atau
tahun pajak ketiga sejak Saat Mulai Berproduksi
Komersial; dan
b . angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan
angka 8 mulai berlaku sejak ditetapkannya
keputusan penambahan jangka waktu fasilita::i
kompensasi kerugian oleh Direktur Jenderal Pajakwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 13 -
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan
diberikan atas kerugian sampai dengan jangka
waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berakhir.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.