Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal20 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.www.jdih.kemenkeu.go.id - 28- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 114 Plh. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum b ~::: u. . /. ~".> ' L Kepala Bagian Admini strasi l(emen terian { ~ ~ \www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMIZ.Ol0/2020 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU A. CONTOH PERHITUNGAN DIVIDEN WAJIB PAJAK YANG MENGHASILKAN PRODUK SELAIN YANG DIBERIKAN FASILITAS ATAU MELAKUKAN PERLUASAN USAHA Contoh 1: PT X atas penanaman modal A mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu dengan cakupan produk yang diberikan fasilitas adalah M. Selain menghasilkan produk M, penanaman modal A juga menghasilkan produk N yang tidak mendapatkan fasilitas. Nilai penjualan produk M = Rp75 .000.000.000 Nilai penjualan produk N = Rp25.000.000.000 Dividen yang dibagikan: a . Tuan E (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000 b. Tuan F (Subjek Pajak Luar Negeri dengan Negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rp100.000.000 Presentase Besaran dividen yang mendapatkan fasilitas 75.000 .000 .000 = 75% (75.000.000.000 + 25.000.000.000) Dividen Tuan F yang mendapatkan fasilitas: 75% x Rp100.000.000 = Rp75.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan F yang tidak mendapatkan fasilitas: Rp100.000.000 - Rp75.000.000 = Rp25 .000.000 (menggunakan tarif pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan E dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: PT Y mempunyai penanaman modal: a. Penanaman modal B (mendapatkan fasilitas) dengan nilai s1sa buku fiskal Rp500. 000.000.000; b. Penanaman modal (perluasan) C (tidak mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp1.500.000.000.000; Nilai penjualan atas penanaman modal B sebesar Rp100 .000.000.000, sedangkan nilai penjualan atas penanaman modal C sebesar Rp300. 000.000.000. Dividen yang dibagikan: a. Tuan G (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000 b. Tuan H (Subjek Pajak Luar Negeri dengan Negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar RplOO.OOO.OOOwww.jdih.kemenkeu.go.id Presentase Besaran dividen yang mendapatkan fasilitas - 30- 500.000.000.000 (1.500.000.000 .000 + 500.000.000.000) Dividen Tuan H yang mendapatkan fasilitas: 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan H yang tidak mendapatkan fasilitas: = 25% Rp100.000.000 - Rp25.000.000 = Rp75.000.000 (menggunakan tarif pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan G dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. B. CONTOH PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PT. Z mendapatkan fasilitas tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal C sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO.OOO dengan rincian: a. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Rp750.000.000.000 pada akhir tahun 2020 b. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang tidak mendapatkan fasili tas Rp2 50.000.000.000 Atas penanaman modal C, PT Z tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara cakupan produk yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. Wajib Pajak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1. Berdasarkan informasi tersebut maka persentase kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan tahun ke 6 adalah: KMF NBF NBTF SK NBF NBTF NBF KMF --------------------x SK NBF+NBTF Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian Sisa kerugian tahun pemanfaatan = Rp750.000.000.000 = Rp250.000.000 .000 KMF 7 50.000.000.000 --------------------x SK 1.000.000.000.000 75% X SK PT. Z atas penanaman modal C mulai berproduksi secara komersial sejak tahun pajak 2020 dengan rincian laba/ rugi setiap tahun sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 (SMB) Laba (rugi) 0 (100} 10 15 10 15 10 40 Kompensasi ( 10) (15) (10) (15) ( 10) (30)* Kerugian Sisa (90) (75) (65) (50) (40) 0** Kompensasi Penghasilan 0 0 0 0 0 0 0 10 Kena Pajak *) Kompensasi kerugian hanya dapat diakui sebesar 75% dari sisa kompensasi tahun pertama pemanfaatan tambahan kompensasi kerugian (75% X 40 = 30) **) Sisa kompensasi tidak dapat dimanfaatkan kembali karena Wajib Pajak hanya mendapatkan fasilitas 1 (satu) tahun. C. CONTOH PERHITUNGAN NILAI PENGURANG PENGHASILAN NETO DALAM HAL TERJADI PERGANTIAN AKTIVA 1. Dalam hal penggantian aktiva dilakukan sebelum SMB PT. X mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp100.000.000.000. Pada tahun pajak 2019 PT.X mengganti aktiva A senilai Rp 30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 50 .000.000.000 (lebih besar dari nilai aktiva A), sehingga nilai realisasi pada saat mulai berproduksi secara komersial (tahun pajak 2020) sebesar Rp 120.000.000.000, Pengurang penghasilan neto PT. X (dalam miliar) ~~~-o_2_o----~~-~-o2__1----~~-~-o-2_2----~~-~o-2_3----~~-~-o-2_4-----~~~-o_2_s____ j Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai realisasi pada saat mulai berproduksi komersial yaitu Rp 120.000.000.000 2. Dalam hal penggantian aktiva dilakukan setelah SMB a. Nilai aktiva pengganti lebih rendah daripada nilai aktiva yang diganti PT. Y mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp120.000.000.000. Pada tahun 2020, PT. Y mulai berproduksi komersial dengan nilai realisasi se besar Rp 1 00.000.000.000. Pada tahun pajak 2022, PT.Y mengganti aktiva A senilai Rp 30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 10.000.000.000 (lebih rendah dari nilai aktiva A). Pengurang penghasilan neto PT. Y (dalam miliar) 2020 2021 2022 2023 2024 [2025 5 5 4* 4* 4* [4* *) Pengurang penghasilan neto se besar 30% menggunakan dasar nilai total dengan aktiva baru (nilai setelah penggantian) sebesar Rp80. 000.000.000.www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 2 - b. Nilai aktiva pengganti lebih rendah daripa.da nilai aktiva yang diganti PT. Z mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp120.000 .000.000. Pada tahun pajak 2020 PT. Z mulai berproduksi secara komersial dengan nilai realisasi sebesar Rp100.000.000.000. Pada tahun pajak 2022 PT. Z mengganti aktiva A senilai Rp 30 .000 .000 .000 dengan aktiva B senilai 40.000.000.000 (lebih tinggi dari nilai aktiva A). Pengurang penghasilan neto PT. Z (dalam miliar) 2020 2021 2022 2023 2024 2025 5 5 5 ** 5** 5 ** 5 ** **) Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nila.i total dengan aktiva lama (nilai sebelum penggantian) sebesar Rp 100.000.000 .000. D. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN I. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL/REALISASI PRODUKSI Nomor Perihal Laporan Realisasi Penanaman Modal/Realisasi Produksi Tahun Pajak Yth . Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... (tempat Wajib Pajak Terdaftar) Memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.010/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/ Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, terlampir kami sampaikan laporan realisasi penanaman modal/ realisasi produksi untuk Tahun Pajak .... Demikian disampaikan. . ... ........ .. ... .. ... ..... 20 ....... ... . Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas Jabatanwww.jdih.kemenkeu.go.id - 33- II. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL DAN REALISASI PRODUKSI LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BAD AN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN / ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU TAHUN PAJAK ........ . I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak (NPWP) 2. Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nomor Keputusan KMK Nomor .... / .... / ... . b. TanggalKeputusan c. Total Rencana Penanaman Modal Rp / US$ ...... . d. Jenis lndustri II. REALISASI PENANAMAN MODAL A. Penanaman Modal Saldo Tambahan Tanggal Akumulasi Perolehan (Rupiah/US Dollar) Awal Realisasi/ Perolehan Pada Akhir Perolehan Periode Pelaporan ... (Rp/US$) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1) ... 2) ... b. Bangunan / Gedung 1) .. . 2) ... c . Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1) ... 2) ... d . Lain-lain 1) ... 2) ... Subjumlah 2 .Modal Kerja Jumlah .. .. Catatan: Apablla Wajlb PaJak mem1hk1 leb1h dan satu b1dang usaha, penanaman modal agar dirinci untuk masing-masing jenis industry B. Sumber Pembiayaan (Rp/US$) 1. Modal Sendiri Nomor Rekening 2. Modal Pinjaman Nama Kreditur Tingkat Suku Bunga Jumlah Tambahan Tota l ....... ...... , .... ... ... .... 20 .......... . Pengurus j Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas Jabatanwww.jdih.kemenkeu.go.id - 34- PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PERIODE LAPORAN Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. I. KETERANGAN WAJIB PAJAK: 1. Nama Wajib Pajak dan : Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggaran Dasar Badan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Badan. NPWP Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. 2. Keputusan Pemberian Pengurangan Penghasilan Persetujuan Fasilitas Pajak Diisi sesuai dengan nomor, tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, total rencana penanaman modal, dan jenis industri. II. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (U$) . A. Penanaman Modal 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya: a. Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total; b. Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan; c. Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan; d. Komponen realisasi modal tetap terdiri dari : 1) Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah. 2) Bangunan/ gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek. 3) Mesinjperalatan termasuk suku cadang (spare parts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 4) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. 2. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan bakujpenolong, gajijupah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan (trial production).www.jdih.kemenkeu.go.id - 35- B. Sumber Pembiayaan 1. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan. 2. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selama periode laporan. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta cap perusahaan. Dalam hallaporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. {/tJ..... ..e; y, :·~. /1www.jdih.kemenkeu.go.id - 36- LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG BIDANG USAHA TERTENTU DAN / ATAU DI DAERAH DAERAH TERTENTU TAHUN PAJAK ... ....... (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWP .... ... .. .. .................... (2) ... ........... .. ............... (3) 3. Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nomor Keputusan b.TanggalKeputusan c. Jenis Industri ...... ..... .................... (4) ..................... .. .. ...... (5) . ... .. . .. . .. . ... ...... ... .. . ... (6) II. REALISASI PRODUKSI No 1 J en is Prod uk a .. .. ... .. .. .. (7) b . .... ..... ... ... . Jumlah yang Men Fasilitas 2 Cakupan Yang Mendapatkan Fasilitas Produk dan Realisasi Produksi yang diha silkan Aktiva Kapasitas Selama Periode Pelaporan Produksi Tahun ·ak ... Sesuai SK Realisasi Jumlah Jumlah Harga per Pemberian Produksi Produk Produk unit/ Fasilitas yang yang Satuan/ dipakai Dijual Kegiatan sendiri Jasa Jumlah (RpjUS$) • 0 • • 0 • ••• 0 • 0 • ' . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) Pen gurus I Kuasa, Cap Perusahaan dan Tanda tangan Namajelas : ........ . ........ (10) Jabatan : . . .. . ............ (11) Ket.www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 -- Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9I-- Angka 10 ~ngka 11 Plh. - 37- PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI f-- Diisi dengan Tahun Pajak 2ela2oran. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. ___ -- Diisi dengan Nomor Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tanggal surat keputusan se bagaimana dimaksud angka 4 D_iisi dengan semua jenis industri Wajib Pajak Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak _?enghasilan berdasarkan notifikasi.J2.§:_da angka 4. _ __ Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan Diisi dei!_gan tempat dan tanggal pembuatan la2oran ini. Diisi dengan nama _2engurusLkuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan 2engurusLkuasa Wajib Pajak. -- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.