PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu danjatau di Daerah-daerah Tertentu
yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu , dilakukan
pernrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara
Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu serta Pengalihan
Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri
yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.
2. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertent1..\
4fl... 1www.jdih.kemenkeu.go.id
- 24-
dan/ a tau di Daerah-daerah Tertentu yang telah
disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan lebih
lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu danjatau di Daerah-
Daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi
bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan
Fasilitas Pajak Penghasilan.
3. Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi,
pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang diterbitkan
paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sampai dengan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2019, pemberian fasilitas pajak penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2019 dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini,
sepanJang:
a. izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman
Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten/Kota tersebut belum pernahwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 25-
diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/ atau
se bagaimana telah
Pemerintah Nomor
di Daerah-daerah Tertentu
diubah dengan Peraturan
9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu;
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu sesum dengan
Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan
di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran
II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu;
c. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu danjatau di Daerah-daerah
Tertentu;
d. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi
Komersial; dan
e. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
berlaku tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu
berlaku.
4. Terhadap Wajib Pajak dengan 1zm usaha yang
diterbitkan oleh Lernbaga OSS yang diterbitkan sebelumwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 26-
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu, pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah
Tertentu dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri
ini, sepanjang:
a. izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
tersebut belum pernah diterbitkan keputusan
persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau
di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau
di Daerah-daerah Tertentu;
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu sesua1 dengan
Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu;
c. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerin tah
Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-·
bidang Usaha Tertentu danjatau di Daerah-daerah
Tertentu;www.jdih.kemenkeu.go.id
- 27-
d. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi
Komersial; dan
e. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 20 19
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu
berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.