Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->2,2->5,5->2,3->6,6->13)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas ketentuan mengenai:
a.
nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan
b.
besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
BAB II
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.