Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. dihapus; d. untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film; e. dihapus; f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar; g. dihapus; h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga lelang; j. dihapus; k. dihapus; l. dihapus; m. dihapus; n. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar; o. untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang: 1. tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 2. tagihannya dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau p. untuk penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, yang: 1. diserahkan kepada pemasang pesan, yaitu pemerintah atau pemerintah dan badan usaha; dan 2. tagihannya dirinci antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.