Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor. (3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Nilai Lain. (4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. (5) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.