Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->2,2->5,5->2,3->6,6->13)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung dengan formula:
(1a)
t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar:
a.
dihapus; dan
b.
9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
(3)
Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.