Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung dengan formula: (1a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar: a. dihapus; dan b. 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. (3) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.