Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menggunakan Nilai Lain. (3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula: (3a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula: (4a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari harga eceran tertinggi. (5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (5a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. (6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.