Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->2,2->5,5->2,3->6,6->13)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar:
a.
dihapus; dan
b.
1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual.
(2)
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(3)
Dihapus.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.