Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar: a. dihapus; dan b. 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. (3) Dihapus.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.