Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan besaran tertentu untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas: 1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; atau 2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan b. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas: 1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; atau 2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 13. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.