Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->2,2->5,5->2,3->6,6->13)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan besaran tertentu untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
1.
penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; atau
2.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
1.
penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; atau
2.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 13.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.