✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan:
a.
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1);
b.
sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), dan/atau angka 5), atau Pasal 2 ayat (2) huruf b; atau
c.
sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.