✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2)
Permohonan Pengurangan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a.
perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
b.
perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
(3)
Permohonan Pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diajukan:
a.
sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b.
setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
1)
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)
kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), atau angka 5), dengan PBB yang terutang paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
3)
objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (4) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.