Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. 3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. 4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. 5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. 6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. 7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional. 8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi. 10. Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak. BAB II PERSYARATAN KONSULTAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.