Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik. (4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan salinan keputusan tentang Izin Praktik. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan. (7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.