⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2)
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
(3)
Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
komite pengarah; dan
b.
komite pelaksana.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.