⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2)
Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.
(3)
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
BAB VI
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.