Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun. (2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy ; b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku. (3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. (4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan. BAB VIII TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.