⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b;
b.
memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c.
tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
d.
tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
e.
tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau
f.
tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.