⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a.
Konsultan Pajak meninggal dunia;
b.
Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
c.
Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
e.
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f.
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
g.
Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
h.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e;
i.
Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
j.
Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
k.
Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
l.
Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; atau
m.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.
(2)
Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik.
(3)
Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf l, atau huruf m dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik tingkat A dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.