Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak bersama dengan Wajib Pajak. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. luring dengan tatap muka langsung; atau b. daring dengan video conference, sesuai dengan undangan pembahasan. (3) Pembahasan dengan Wajib Pajak dapat melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang ditugaskan. (4) Dalam pembahasan, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan atas penghitungan jumlah pajak yang terutang dan informasi lain disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. (5) Terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (6) Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pembahasan berikutnya: a. dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru; atau b. sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pembahasan dianggap telah dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dihitung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.