Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat berupa:
a.
pemberian secara jabatan:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
2.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki tempat kegiatan usaha namun belum melaporkan tempat kegiatan usahanya;
dan
b.
usulan:
1.
kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tidak ditindaklanjuti, dalam hal Wajib Pajak:
a)
tidak dapat ditemukan;
b)
telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;
c)
menjadi subjek pajak luar negeri;
d)
tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak;
e)
tidak memiliki indikasi kewajiban perpajakan; atau
f)
telah memenuhi kewajiban perpajakan;
2.
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
3.
pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
4.
pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
5.
pemeriksaan; dan/atau
6.
pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal Wajib Pajak memiliki indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Bagian Ketiga
Pengawasan Wilayah
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.