Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas dat dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a. (2) Berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran. (3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf c, surat imbauan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, atau surat teguran yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e, berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan. Bagian Ketiga Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam Rangka Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.