(1)
Pada saat melakukan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib:
a.
memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan
b.
memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.
(2)
Dalam pelaksanaan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak:
a.
meminta Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan
b.
meminta penjelasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.
Bagian Kedua
Pembuatan Berita Acara Penyampaian Surat Permintaan
Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, Surat
Imbauan, dan Surat Teguran
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.