Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pada saat melakukan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib: a. memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan b. memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan. (2) Dalam pelaksanaan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak: a. meminta Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan b. meminta penjelasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan. Bagian Kedua Pembuatan Berita Acara Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, Surat Imbauan, dan Surat Teguran

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.