(1)
Account Representative
dan/atau pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 melakukan kegiatan
pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, baik
atas Wajib Pajak yang diadministrasikan di unit kerja
Account Representative
dan/atau pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang ditugaskan maupun di unit kerja l
ain.
(2)
Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pengamatan kegiatan ekonomi dengan fokus untuk
memperoleh data dan/atau informasi perpajakan;
b.
wawancara dengan fokus untuk memperoleh data
dan/atau informasi perpajakan, baik dengan
mewawancarai Wajib Pajak bersangkutan maupun
pihak lain yang terkait;
c.
geotagging
terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi
dengan metode
geotagging
di lokasi (
field
geotagging
); dan/atau
d.
pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan
lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas
ekonomi dan/atau aset pada lokasi objek.
BAB V
CONTOH FORMAT DOKUMEN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.