Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, baik atas Wajib Pajak yang diadministrasikan di unit kerja Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan maupun di unit kerja l ain. (2) Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengamatan kegiatan ekonomi dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan; b. wawancara dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan, baik dengan mewawancarai Wajib Pajak bersangkutan maupun pihak lain yang terkait; c. geotagging terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi dengan metode geotagging di lokasi ( field geotagging ); dan/atau d. pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi dan/atau aset pada lokasi objek. BAB V CONTOH FORMAT DOKUMEN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.